Bagi para Pencari Keadilan yang merasa di perlakukan tidak adil atau ada ketidak puasan atau keluhan masyarakat yang disebabkan oleh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Sarolangun dalam memberikan pelayanan publik dapat mengajukan pengaduan dengan cara :
A. Secara Lisan :
- Melalui telepon : (0745) 91679, pada jam kerja.
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Sarolangun di alamat Komplek Perkantoran Gunung Kembang Sarolangun.
B. Secara Tertulis :
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sarolangun, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui fax atau melalui pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Sarolangun Komplek Perkantoran Gunung Kembang Sarolangun.
- Melalui e-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau website www.pa-sarolangun.go.id
- Melalui SMS Nomor :
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Mekanisme Penerimaan Pengaduan :
- Pengadilan Agama Sarolangun akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Sarolangun akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Sarolangun akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Sarolangun hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.