Pembentukan Pengadilan Agama Sarolangun
Keberadaan Pengadilan Agama Sarolangun, merupakan konsekwensi logis dari terbentuknya Kabupaten Sarolangun berdasarkan undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 yang sebelumnya bernama Kabupaten Sarko (Sarolangun Bangko). Atas prakarsa PTA Jambi dan Ketua Pengadilan Agama Bangko Drs. Hamid Rasyid serta dengan dukungan penuh dari Bupati Sarolangun H. Muhammad Madel, maka diusulkanlah pendidrian Pengadilan Agama Sarolangun kepada Departemen Agama RI. Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya pada tanggal 22 Desember tahun 2000, terbitlah Keputusan Presiden RI Nomor 179 Tahun 2000 tentang pembentukan Pengadilan Agama ( termasuk Pengadilan Agama Sarolangun ), kemudian pada tanggal 21 Agustus 2001 Pengadilan Agama Sarolangun diresmikan oleh Bupati Sarolangun H. Muhammad Madel, bersamaan dengan itu telah dilantik Ketua Pengadilan Agama Sarolangun pertama Drs. S. Syaihan Al-Jufri oleh Ketua PTA Jambi waktu itu yaitu Drs. H. Mahfudh Arhasy, SH.
Proses panjang pembentukan Pengadilan Agama Sarolangun berawal dari adanya telephone dari Pengadilan Tinggi Agama Jambi tanggal 15 Nopember 1999 mengenai permintaan rekomendasi dan dukungan dari Pemerintah kabupaten Sarolangun untuk didirikan kantor Pengadilan Agama di Sarolangun.
Menanggapi surat dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi tersebut Ketua Pengadilan Agama Bangko dan jajarannya langsung memberikan respon secara cepat dan serius dengan menerbitkan Surat Dinas Nomor : PA.e/4/K/OT.01.1/605/1999 tentang mohon Rekomendasi dan dukungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun kepada Bupati Sarolangun.
Di lain pihak Bupati Sarolangun ternyata juga memberikan perhatian yang sangat besar terhadap persoalan tersebut. Hal itu dibuktikan dengan tindakan cepat Bupati yang dengan segera menanggapi surat Pengadilan Agama Bangko tersebut melalui surat rekomendasi Nomor : B.41.1/0062/Umum tertanggal 01 Desember 1999 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah an.Bupati, Kabupaten Sarolangun.
Selanjutnya menyikapi Surat Rekomendasi Bupati Sarolangun tersebut, Ketua Pengadilan Agama Bangko menerbitkan Surat Keputusan Nomor : PA.e/4/K/KP.07.5/2000 tanggal 26 Februari 2000 tentang Penyusunan Tenaga Operasional persiapan Pengadilan Agama Sarolangun di Balai Sidang Keliling Pengadilan Agama Bangko di Sarolangun dengan susunan sebagai berikut :
1. |
Drs. S.Syekhan Al-Jufri |
: Penanggung Jawab / Ketua Majelis |
2. |
Drs. Nur Yahya |
: Hakim Anggota |
3. |
Drs. Suhaimi |
: Hakim Anggota |
4. |
M. Said Saidina, S.Ag |
: Pembuat SKUM / Penerima Biaya |
5. |
Drs. Gusmen Yefri |
: Panitera Pengganti |
6. |
Tettazani |
: Jurusita Pengganti |
Selain dibentuk untuk mempersiapkan pembentukan Pengadilan Agama Sarolangun, Team yang telah ditunjuk tersebut juga bertugas mengaktifkan Balai Sidang Keliling Pengadilan Agama Bangko di Sarolangun yang selama ini memang dirasakan sulit menyediakan Dana untuk operasional sidang keliling. Team yang dimaksud pada akhirnya bersidang di balai sidang tersebut sejak bulan Mei s/d Juli 2000.
Wacana pembentukan Pengadilan Agama Sarolangun semakin lama semakin menjadi kenyataan. Dengan keluarnya Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179 Tahun 2000 tertanggal 22 Desember 2000 tentang pembentukan Pengadilan Agama dan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor B.II/3/2349.A/2001 tertanggal 25 Juni 2001 tentang pengangkatan Drs. S.Syekhan Al-Jufri sebagai Ketua Pengadilan Agama Sarolangun, maka secara yuridis formil berdirilah Pengadilan Agama Sarolangun dengan Ketuanya yang pertama Drs. S.Syekhan Al-Jufri.
Sumber : Buku sejarah Pengadilan Agama Sarolangun, tahun 2014
Keputusan Presiden (KEPPRES) NOMOR 179 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA SAROLANGUN (Download)