Ditulis oleh Super User on 18 Jun 2021. Dilihat: 2037 Hak - Hak Pokok Dalam Proses Persidangan Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik). Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis). Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.